Paradoks Green Konstitusi
![]() |
| Materi LK1 |
Setiap tahun,
masyarakat Indonesia kembali berhadapan dengan paradoks ekologis yang sama,
hutan terbakar, udara tercemar, ruang hidup menyempit, sementara negara terus
memproduksi kebijakan yang secara normatif menjanjikan perlindungan terhadap
lingkungan hidup. Di satu sisi, konstitusi Indonesia telah menempatkan
lingkungan hidup sebagai bagian integral dari hak konstitusional warga negara.
Walaupun terkadang realitas ekologis menunjukkan bahwa hak tersebut belum
sepenuhnya diakui keberadaannya dalam kehidupan sehari-hari.
Paradoks
tersebut memperlihatkan bahwa persoalan lingkungan hidup di Indonesia tidak
dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan teknis ekologis. Ia merupakan
persoalan politik, hukum, ekonomi, sekaligus persoalan relasi kekuasaan.
Pertanyaan fundamentalnya bukan hanya mengapa hutan terbakar, mengapa gambut
rusak, atau mengapa kawasan konservasi mengalami tekanan ekologis, melainkan
siapa yang memiliki kuasa untuk menentukan bagaimana ruang hidup digunakan,
untuk kepentingan siapa sumber daya alam dikelola, dan siapa yang harus
menanggung akibat dari kerusakan tersebut? Pertanyaan-pertanyaan tersebut
membawa kita pada satu persoalan mendasar sejauh mana negara benar-benar
menjalankan mandat konstitusionalnya untuk menjamin keberlanjutan ekologis?
Konstitusional Berhadapan
dengan Realitas Ekologis
Secara
normatif, Indonesia sesungguhnya telah memiliki fondasi konstitusional yang
cukup kuat dalam perlindungan lingkungan hidup. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup
yang baik dan sehat. Sementara itu, Pasal 33 ayat (4) menegaskan bahwa
perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan.
Kedua
ketentuan tersebut menunjukkan bahwa lingkungan hidup bukan sekadar persoalan
kebijakan sektoral, melainkan telah menjadi bagian dari bangunan konstitusional
Indonesia. Konstitusi tidak hanya berbicara mengenai bagaimana kekuasaan negara
dibatasi, tetapi juga mengenai bagaimana negara harus memastikan
keberlangsungan kehidupan manusia dan ekosistem yang menopangnya. Dalam
kerangka tersebut, gagasan Green Constitution memperoleh relevansinya.
Konstitusi hijau pada dasarnya menempatkan perlindungan lingkungan dan
keberlanjutan ekologis sebagai bagian dari prinsip fundamental penyelenggaraan
negara. Lingkungan hidup tidak seharusnya dipandang sebagai variabel tambahan
yang dapat dipertimbangkan setelah kepentingan ekonomi terpenuhi. Sebaliknya,
keberlanjutan ekologis harus menjadi batas sekaligus orientasi dalam menentukan
arah pembangunan.
Nyatanya
persoalan muncul ketika norma konstitusional tersebut berhadapan dengan praktik
pembangunan yang masih menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai ukuran utama keberhasilan.
Di titik inilah muncul kesenjangan antara das sollen dan das sein, antara apa
yang seharusnya menurut hukum dan apa yang terjadi dalam kenyataan. Konstitusi
dapat menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tetapi jaminan
tersebut kehilangan makna apabila masyarakat tetap harus menghirup udara
tercemar, kehilangan sumber penghidupan akibat kerusakan ekosistem, atau
menyaksikan ruang hidupnya dikonversi atas nama pembangunan. Dengan demikian,
persoalan utama Indonesia bukan semata-mata ketiadaan norma. Persoalannya
adalah bagaimana norma tersebut diterjemahkan menjadi kekuasaan hukum yang
efektif dalam mengendalikan tindakan negara maupun aktor ekonomi.
Dua Wajah Krisis Ekologis
Krisis
ekologis Indonesia dapat dilihat melalui berbagai ruang geografis dengan
karakter persoalan yang berbeda. Namun, di balik keragamannya terdapat pola
yang relatif sama, tekanan terhadap lingkungan sering kali muncul ketika ruang
ekologis ditempatkan terutama sebagai objek ekonomi. Kawasan Bromo-Semeru, misalnya,
memperlihatkan kompleksitas hubungan antara konservasi dan pariwisata. Kawasan
yang memiliki nilai ekologis sekaligus sosial-budaya tersebut menghadapi
tekanan ketika aktivitas wisata berkembang tanpa pengelolaan yang sepenuhnya
memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Pariwisata
bukanlah persoalan. Bahkan, ia dapat menjadi instrumen pembangunan ekonomi
masyarakat apabila dikelola secara berkelanjutan. Masalahnya ketika alam
direduksi menjadi komoditas dan nilai ekonomi jangka pendek ditempatkan lebih
tinggi daripada kemampuan ekologis suatu kawasan untuk melakukan regenerasi.
Nyatanya setiap ruang memiliki batas. Tidak semua wilayah dapat menerima
intensitas eksploitasi yang terus meningkat. Konsep carrying capacity
mengingatkan bahwa ekosistem mempunyai kemampuan tertentu dalam menopang
aktivitas manusia. Ketika batas tersebut diabaikan, pertumbuhan ekonomi justru
dapat menghasilkan biaya ekologis yang pada akhirnya harus dibayar mahal oleh
masyarakat.
Kalimantan
menunjukkan wajah persoalan yang berbeda tetapi memiliki akar struktural yang
serupa. Ekosistem gambut dan hutan mengalami tekanan akibat aktivitas ekonomi,
perubahan tata air, serta praktik pengelolaan lahan yang berkontribusi terhadap
kerentanan kebakaran dan pelepasan emisi karbon. Terlihat adanya persoalan
distribusi risiko ekologis. Keuntungan ekonomi dari eksploitasi sumber daya
dapat terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sedangkan biaya ekologisnya
ditanggung secara lebih luas oleh masyarakat. Ketika kebakaran hutan dan lahan
menghasilkan asap, masyarakat sekitar menghadapi penurunan kualitas udara dan
gangguan aktivitas sosial-ekonomi, sementara manfaat ekonomi dari komoditas
yang dihasilkan tidak selalu terdistribusi secara merata kepada mereka yang
menanggung risikonya.
Kondisi tersebut menunjukkan
bahwa krisis lingkungan sekaligus merupakan krisis keadilan. Lingkungan hidup
tidak pernah berdiri di luar persoalan sosial. Ketika hutan rusak, yang hilang
bukan hanya pohon. Ketika gambut terbakar, yang hilang bukan hanya karbon.
Ada kesehatan manusia, sumber
penghidupan, ruang kebudayaan, keanekaragaman hayati, dan hak generasi
mendatang.
Hukum Kehilangan Taring
Indonesia
sebenarnya memiliki instrumen hukum yang relatif kuat. Salah satunya adalah
Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang mengatur prinsip tanggung jawab mutlak atau strict
liability dalam kondisi tertentu. Secara konseptual, strict liability
memiliki arti penting dalam hukum lingkungan karena dapat mengurangi beban
pembuktian mengenai unsur kesalahan dalam perkara tertentu. Prinsip ini lahir
dari kesadaran bahwa aktivitas usaha tertentu mengandung risiko yang begitu
besar terhadap lingkungan sehingga pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas
tersebut harus memikul tanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya.
Hukum
lingkungan tidak semestinya hanya berfungsi setelah kerusakan terjadi. Hukum
juga harus bekerja sebagai mekanisme pencegahan. Namun, kekuatan suatu norma
hukum pada akhirnya tidak ditentukan hanya oleh kualitas teksnya. Hukum
memperoleh kewibawaannya dari kemampuan institusi untuk menegakkan norma
tersebut secara konsisten, adil, dan tidak diskriminatif. Di sinilah problem
penegakan hukum lingkungan Indonesia menjadi penting untuk diperiksa. Apabila
hukum terlihat tegas terhadap masyarakat kecil tetapi kehilangan daya ketika
berhadapan dengan aktor ekonomi yang memiliki sumber daya, akses politik, dan
jaringan kekuasaan yang lebih besar, maka persoalannya bukan lagi sekadar
kelemahan teknis penegakan hukum. Ia menyentuh persoalan yang lebih
fundamental. kesetaraan di hadapan hukum dan distribusi kekuasaan dalam
masyarakat.
Hukum yang
tidak mampu berdiri independen di hadapan kekuatan kapital akan kehilangan
fungsi mendisiplinkannya. Ia berpotensi berubah dari instrumen keadilan menjadi
instrumen legitimasi terhadap status quo. Karena itu, pertanyaan mengenai
strict liability bukan hanya pertanyaan mengenai pasal apa yang tersedia,
tetapi juga mengenai siapa yang mampu memaksa hukum bekerja dan siapa yang
memiliki kemampuan untuk menghindari konsekuensi hukum.
Norma Baik Tidak Selalu
Menghasilkan Praktik Baik
Kesenjangan
antara hukum dan realitas tersebut tidak cukup dijelaskan melalui pendekatan
normatif. Kita membutuhkan perspektif sosiologi hukum yang melihat hukum
sebagai institusi yang hidup di tengah relasi sosial, politik, ekonomi, dan
kebudayaan. Dalam kerangka indikator yang dikembangkan Yusa dan Hermanto,
persoalan efektivitas konstitusi hijau dapat dibaca melalui hubungan antara masyarakat,
hukum dan pelaksana hukum, serta kebudayaan hukum.
Masyarakat
merupakan aktor penting dalam menjaga agar mandat ekologis negara tetap hidup.
Petisi, penelitian, gerakan mahasiswa, advokasi masyarakat sipil, kampanye
lingkungan, hingga berbagai bentuk partisipasi publik merupakan ekspresi dari
kesadaran bahwa lingkungan hidup merupakan hak bersama. Termasuk HMI, memiliki
posisi strategis dalam konteks ini. Mahasiswa tidak semestinya hanya menjadi
penonton atas krisis ekologis, tetapi dapat berfungsi sebagai kelompok
intelektual yang menghubungkan pengetahuan akademik dengan realitas masyarakat.
Selain itu persoalannya juga terdapat pada hukum dan pelaksana hukum. Norma
yang tersebar dalam berbagai regulasi membutuhkan sinkronisasi, kapasitas kelembagaan,
koordinasi antarsektor, serta keberanian institusional untuk menegakkannya.
Tanpa hal tersebut, hukum hanya akan berhenti pada tataran normatif. Begitupun
Perlindungan lingkungan membutuhkan perubahan cara pandang terhadap alam.
Selama alam masih diposisikan terutama sebagai sumber komoditas dan pertumbuhan
ekonomi, maka hukum lingkungan akan terus berhadapan dengan struktur
kepentingan yang lebih kuat. Karena itu, krisis ekologis juga merupakan krisis
kebudayaan: krisis mengenai cara manusia memahami hubungannya dengan alam.
Dari Antroposentrisme Menuju
Ekokrasi
Persoalan
lingkungan membawa kita pada pertanyaan filosofis. apakah alam hanya bernilai
karena menguntungkan bagi manusia? Pertanyaan tersebut menjadi penting ketika
kita membandingkan paradigma pembangunan konvensional dengan perkembangan
pemikiran mengenai hak alam. Misalnya Ekuador, memberikan pengakuan
konstitusional terhadap hak alam atau Pachamama untuk eksis dan melakukan
regenerasi. Terlepas dari perbedaan konteks sosial-politik dan hukum, gagasan
tersebut memberikan pelajaran filosofis penting. alam tidak selalu harus
dipahami semata-mata sebagai objek penguasaan manusia.
Indonesia
mungkin tidak harus meniru model negara lain secara institusional. Namun, kita
dapat belajar dari pergeseran paradigma tersebut bahwa keberlanjutan ekologis
membutuhkan perubahan mendasar dari cara pandang antroposentris menuju
paradigma yang mengakui adanya batas ekologis serta nilai intrinsik kehidupan
selain manusia. Dalam perspektif tersebut, gagasan ekokrasi dapat dipahami
sebagai upaya menempatkan keberlanjutan ekologis sebagai salah satu fondasi
utama dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Kedaulatan tidak lagi cukup
dimaknai sebagai kedaulatan manusia atas wilayah dan sumber daya alam.
Kedaulatan juga harus diterjemahkan sebagai kemampuan suatu masyarakat untuk
memastikan bahwa ruang hidupnya tetap tersedia bagi generasi sekarang dan
generasi yang akan datang.
Negara dan Rakyat
Akhirnya kita
belajar bahwa yang dibutuhkan bukan sekadar tambahan regulasi. Indonesia
membutuhkan ruang dialog yang mempertemukan negara, masyarakat, akademisi,
mahasiswa, komunitas lokal, dan kelompok masyarakat sipil dalam sebuah proses
deliberasi ekologis yang terbuka. Ruang tersebut harus melampaui seremoni
administratif. Ia harus menjadi ruang untuk mempertanyakan kebijakan, menguji
komitmen, mengevaluasi efektivitas penegakan hukum, sekaligus mencari solusi
yang dapat diterapkan. Pemerintah tidak seharusnya memandang kritik masyarakat
sebagai ancaman terhadap kewibawaan negara. Sebaliknya, kritik publik merupakan
salah satu mekanisme yang memungkinkan negara mengoreksi dirinya sendiri.
Alangkah
baiknya masyarakat sipil jangan berhenti memberi kritik. Kritik harus
ditransformasikan menjadi evaluasi, rekomendasi kebijakan, pengawasan publik,
dan gerakan sosial yang konstruktif. Inilah dialektika antara negara dan
masyarakat menjadi penting. Negara membutuhkan masyarakat untuk mengawasi
kekuasaan, sementara masyarakat membutuhkan negara untuk memastikan bahwa hak ekologis
tidak berhenti sebagai aspirasi.
Menyalakan Kembali Konstitusi
Hijau
Persoalan
lingkungan hidup di Indonesia bukan sekadar persoalan tentang hutan yang
terbakar, sungai yang tercemar, lahan yang terdegradasi, atau kawasan
konservasi yang mengalami tekanan. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah
negara masih mampu memastikan bahwa kekuasaan ekonomi berjalan dalam
batas-batas ekologis yang ditentukan oleh konstitusi. Konstitusi hijau tidak
boleh berhenti sebagai teks yang indah di dalam dokumen hukum. Ia harus hadir
dalam keputusan pembangunan, dalam pemberian izin, dalam pengelolaan kawasan
konservasi, dalam perlindungan masyarakat, dan terutama dalam keberanian negara
menegakkan hukum terhadap siapa pun yang merusak lingkungan. Sebab, pada akhirnya,
kewibawaan konstitusi tidak ditentukan oleh seberapa indah ia dirumuskan,
melainkan oleh seberapa nyata ia melindungi kehidupan.
Menjaga lingkungan hidup dengan
demikian bukan sekadar agenda moral. Ia merupakan mandat konstitusional,
persoalan keadilan sosial, dan tanggung jawab antargenerasi. Udara yang kita
hirup hari ini bukan hanya milik generasi sekarang. Hutan yang masih berdiri
bukan hanya warisan masa lalu. Sungai, tanah, laut, dan keanekaragaman hayati
merupakan bagian dari kontrak ekologis yang menghubungkan manusia hari ini
dengan manusia yang belum lahir. perjuangan ekologis sesungguhnya adalah
perjuangan mempertahankan kemungkinan kehidupan. Jika hukum terus kehilangan
daya ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi, jika kebijakan ekologis
berhenti pada dokumen, dan jika masyarakat kehilangan ruang untuk mengawasi
kekuasaan, maka yang terancam bukan hanya lingkungan hidup. Tetapi makna negara hukum itu sendiri

